- Back to Home »
- Pengetahuan Dasar »
- DASAR HUKUM PRAMUKA
Pancasila Sebagai Landasan Hukum Negara
Falafah Pancasila sebagi Dasar Negara merupakan
nilai dasar spiritual keagamaan, kemanusiaan, dan kesatuan bangsa yang menjadi
landasan dasar dalam pembangunan bangsa baik pembangunan sumber daya manusia
maupun pembangunan fisik.
Kepramukaan sebagai gerakan pendidikan pada jalur
pendidikan non formal merupakan bagian tak terpisahkan dari system pendidikan
dalam menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral,
mental, spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik dan ketrampilan.
Gerakan Pramuka yang diresmikan berdirinya pada
tanggal 14 Agustus 1961 merupakan kesinambungan gerakan kepanduan nasional
Indonesia yang bertujuan menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang dapat
menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, bertanggungjawab serta mampu
mengisi kemerdekaan Indonesia.
Kepramukaan pada hakekatnya adalah suatu proses
pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda, dibawah tanggungjawab anggota
dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga,
dengan tujuan, prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu.
Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan
untuk kaum muda, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa
membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, yang menyelenggarakan kepramukaan
melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.
Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai
Landasan Hukum diatur berdasarkan :
A. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan
Pramuka
B. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238
tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
C. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118
tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan
Pradja Muda karana
D. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24
tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
E. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
Landasan Hukum Gerakan Pramuka merupakan landasan
Gerak setiap aktifitas dalam menjalankan tatalaksana Organisasi dan manajemen
di Gerakan Pramuka.